Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2024/PN Tbn 1.PT. MENARA MAS PERSADA
2.Tinik
3.MUSTA’IN
SULIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MINAN, S.H, M.HPT. MENARA MAS PERSADA
2MINAN, S.H, M.HTinik
3MINAN, S.H, M.HMUSTA’IN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Menerima permohonan Provisi Para Pelawan
  • Menunda pelaksanaan eksekusi yang di ajukan oleh Terlawan

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang jujur dan benar
  3. Menyatakan Para Pelawan telah membayar keseluruhan biaya pelaksanaan kedua proyek kanvasing pekerjaan yang pertama berlokasi di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur tertanggal 09 Pebruari 2015 Surat Perjanjian Nomor : 003/MMP.SP/02/2015 Surat Kerja (SPK) Nomor :  002/MMP-SPK/02/2015 yang Pekerjaan yang kedua berlokasi di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengan tertanggal 01 April  2015 Surat Perjanjian Nomor : 005/MMP.SP/02/2015 Surat Kerja (SPK) Nomor :  003/MMP-SPK/02/2015

sebesar Rp.2.850.000,- Rp. Rp.2.700.000.000,- = Rp. 5.550.000.000,- (Lima milyar lima ratus lima puluh juta rupiah)

  1. Menyatakan surat pernyataan yang buat  Terlawan dengan Pelawan III tanggal tanggal 17 Maret 2017 adalah sah menurut hukum
  2. Menyatakan Terlawan  telah terbukti melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan ada sisa kelebihan bayar Para Pelawan pada Terlawan sebesar Rp. 544.000.000,- (lima ratus empat puluh empat juta juta rupiah)
  4. Menghukum Terlawan untuk  mengembalikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 544.000.000,- (lima ratus empat puluh empat juta juta rupiah)  pada Para Pelawan
  5. Membebankan biaya perkara a quo pada Terlawan sesuai ketentuan  hukum yang berlaku

atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak