Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik sendiri – sendiri atau tanggung renteng melakukan perbuatan melawan Hukum / Wanprestasi
- Menghukum para TERGUGAT untuk Menyerahkan Kepemilikan Sertipikat Jaminan kepada PENGGUGAT ( = BALIK NAMA )
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk Segera Menjual Jaminan setelah Balik Nama. Dengan cara Mengosongkan Rumah yang dijaminkan para TERGUGAT Karena PENGGUGAT sudah tidak kuat lagi kebebanan membayar Angsuran Bank
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II , baik sendiri-sendiri atau tanggung renteng untuk mentaati isi Putusan dalam Perkara ini
- Menyatakan sebagai Hukum, bahwa sita Jaminan atas Tanah beserta Rumah yang telah dijaminkan adalah sah dan berharga
- Menyatakan sebagai Hukum, bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, maupun Kasasi
- Menghukum para TERGUGAT, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ongkos Perkara
|