Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Tbn FARIZAL SHOLAHUDDIN GHANI, SE 1.SUKADI
2.SITI ZULAEKAH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Minggu, 25 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik sendiri – sendiri atau tanggung renteng melakukan perbuatan melawan Hukum / Wanprestasi
  3. Menghukum para TERGUGAT untuk Menyerahkan Kepemilikan Sertipikat Jaminan kepada PENGGUGAT ( = BALIK  NAMA )
  4. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk Segera Menjual Jaminan setelah Balik Nama. Dengan cara Mengosongkan Rumah yang dijaminkan para TERGUGAT Karena PENGGUGAT sudah tidak kuat lagi kebebanan membayar Angsuran Bank
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II , baik sendiri-sendiri atau tanggung renteng untuk mentaati isi Putusan dalam Perkara ini
  6. Menyatakan sebagai Hukum, bahwa sita Jaminan atas Tanah beserta Rumah yang telah dijaminkan adalah sah dan berharga
  7. Menyatakan sebagai Hukum, bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, maupun Kasasi
  8. Menghukum para TERGUGAT, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ongkos Perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak