Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PN Tbn 1.ENDRA SURAYA
2.DIAH MAULANASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGISTA YUWANDHANA., S.H., M.H.ENDRA SURAYA
2AGISTA YUWANDHANA., S.H., M.H.DIAH MAULANASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama anak dari para pemohon yang semula bernama YOGISHWARA HENDY PRATAMA menjadi MUHAMMAD RAFKA ALFARIZKY;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kabupaten Tuban setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki nama anak dari para pemohon yang semula bernama YOGISHWARA HENDY PRATAMA menjadi MUHAMMAD RAFKA ALFARIZKY pada akte kelahiran nomor 3523-LT-20012015-0069, tertanggal 20 Januari 2015;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

S U B S I D A I R  :

Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak