| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum peristiwa hukum Pembagian Harta Warisan berdasarkan Akta Pembagian Harta Warisan No. 12/XI/101/1984 tertanggal 10 November 1984, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ketambul Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal : - , No. : C.247 seluas 10.120 m?2; (Sepuluh ribu seratus dua puluh meter persegi ) ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ketambul Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 2689 tanggal 4 November 1986 Berdasarkan bukti berupa SHM/Sertifikat Hak Milik No. 16 tahun 1986 atas nama MONASRI BOK MUKRI (ic Penggugat), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Mini dan tanah milik Ningsih;
- Sebelah Timur : Tanah milik Kamituwo Supardi;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Hadi, tanah milik Mak Tri dan tanah
milik Suntari;
- Sebelah Barat : Tanah milik Wagimo dan tanah milik Andoko.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengingkari peristiwa hukum yang telah terjadi 41 (Empat puluh satu) tahun yang lalu yaitu Pembagian Harta Warisan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat, yang tanpa hak menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengesampingkan dan tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas/kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dengan biaya yang ditanggung oleh Tergugat dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 182.000.000,- (Seratus delapan puluh dua juta rupiah) dan/atau ganti rugi immateriil Rp. 330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) , secara kontan dan seketika kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Penggugat dengan cara meminta maaf kepada Penggugat yang dimuat di Media Cetak local maupun media Elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)/hari, secara kontan dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBYEK SENGKETA tersebut ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mupun upaya hukum lain ;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
|