Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Tbn IR. ANNO SETYONO NURSALIM 1.Soedomo Mergonoto
2.Muhtarom
3.Amin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. IMAM SANTOSO, S.H.,M.HIR. ANNO SETYONO NURSALIM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI;

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakan sita jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara A Quo, berupa:
  1. Tanah yang menerangkan letak bidang tanah yang tercatat diBuku C Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Nomor 798 yang diperoleh dari Nomor Persil 67 dengan luas 5170 M2 dan nomor persil 75 dengan luas 5206 M2 Dusun Ngembak, Rt 001 Rw 002 Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban yang diajukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional PN Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (Turut Tergugat I) dengan nomor berkas pengajuan: 3721/2023 dan Nomor berkas: 3699/2023 atas nama Soedomo Mergonoto (Tergugat I);
  2. Tanah dan bangunan yang dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Dusun Ngembak, Rt 001 Rw 002 Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, luas lahan yang dikuasai sekitar kurang lebih 5.234 M2;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat III agar segera mengosongkan rumah beserta lahan garapan yang terletak di Dusun Ngembak, Rt 001 Rw 002 Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, luas lahan yang dikuasai sekitar kurang lebih 5.234 M2 setelah putusan ini diucapkan;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Provisi ini;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan provisi ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tingkat Provisi ini; dan

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan demi hukum Buku C Desa Nomor 1 dengan rincian sebagai berikut Persil 67 D III: seluas 6690 M2 dan Persil Desa Nomor: 75 D II seluas 5.250 M2 dan seluas 6.250 M2, tercatat atas nama Agoeng/Soekmi, yang terletak di Dusun Sowan Desa Bogorejo, RT. 001/RW. 002, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur masih berkekuatan hukum dan sebagai bukti kepemilikan tanah milik Penggugat yang didapat karena pewarisan;
  4. Memerintahkan Tergugat II agar memberikan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan Buku C Desa Nomor 1 dengan rincian sebagai berikut Persil 67 D III: seluas 6690 M2 dan Persil Desa Nomor: 75 D II seluas 5.250 M2 dan seluas 6.250 M2, tercatat atas nama Agoeng/Soekmi, yang terletak di Dusun Sowan Desa Bogorejo, RT. 001/RW. 002, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sepanjang dipergunakan untuk kepentingan para Ahli Waris Agoeng Bin Djoastro Santer;
  5. Menyatakan demi hukum Buku C Nomor 798 yang menerangkan Nomor Persil 67 dengan luas 5170 M2 dan nomor persil 75 dengan luas 5206 M2 Dusun Ngembak, Rt 001 Rw 002 Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban yang dijadikan dasar pengajuan Tergugat I melakukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional PN Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (Turut Tergugat I) dengan nomor berkas pengajuan: 3721/2023 dan Nomor berkas: 3699/2023 atas nama Soedomo Mergonoto (Tergugat I) tidak sah atau tidak berkekuatan hukum dan/atau batal demi hukum;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghapus dan memusnahkan Buku C Nomor 798 yang menerangkan Nomor Persil 67 dengan luas 5170 M2 dan nomor persil 75 dengan luas 5206 M2 Dusun Ngembak, Rt 001 Rw 002 Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atas nama Soedomo Mergonoto, sebab diperoleh dengan cara melawan hukum;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menghentikan pengajuan permohonan pendaftaran tanah dengan nomor berkas pengajuan: 3721/2023 dan Nomor berkas: 3699/2023 atas nama Soedomo Mergonoto (Tergugat I);
  8. Memerintahkan Turut Tergugat II agar memberikan pembinaan Khusus kepada Tergugat II, sebab yang dilakukan oleh Tergugat II merupakan perbuatan yang melawan hukum dan mal administratif;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp. 470.000.000,- (Empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Immateril sebesar 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) secara tanggung renteng;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan tersebut sebagaimana dalam tuntutan Provisi;
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  13. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  14. Manghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak