Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
810/Pdt.P/2019/PN Tbn NURIL HUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 810/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

---------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama UDAIMATUNNUR FARAHIN dan UDAIMATUN NUR FARAHIN adalah satu orang yang sama, (satu) yakni Anak Pemohon. Dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah UDAIMATUN NUR FARAHIN.
  3. Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 1 Februari 2007 Nomor 01050/DK/2007 tentang nama anak pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tercatat nama Anak pemohon UDAIMATUNNUR FARAHIN dilakukan perubahan menjadi nama Anak pemohon UDAIMATUN NUR FARAHIN.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak