Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Tbn HARIYANTO, SH SITI RUFI AH Binti SAMURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/5/III/2026/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SITI RUFI’AH Binti SAMURI pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Warung milik sdri Siti Rufi’ah Binti Samuri Jl. Semen indonesia Ds.  Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, telah Menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  14 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) PERDA Kabupaten Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya