Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum alm. Iin Widiyawati semasa hidupnya telah memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat 4 serta disaksikan Tergugat 1 dan Tergugat 5 serta saksi-saksi yang lain;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri, bertindak selaku ahli waris dari almh. Iin Widiyawati dan selaku wali dari seorang anak yang belum dewasa bernama Tessa Nuri Anggraeni;
- Menyatakan Para Tergugat baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan Wanprestasi dalam pelaksanaan pembayaran atas sebagian yang merupakan bagian dari hutang alm. Iin. Widiyawati kepada Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat 4 serta disaksikan Tergugat 1 dan Tergugat 5 serta saksi-saksi yang lain;
- Menghukum Para Tergugat dalam kedudukannya sebagai ahli waris almh. Iin Widiyawati maupun sebagai wali dari seorang anak yang belum dewasa bernama Tessa Nuri Anggraeni baik secara bersama-sama maupung masing-masing sendiri untuk membayar dan melunasi hutang almh. Iin Widiyawati kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan almh. Iin Widiyawati maupun yang dijanjikan diberikan kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani Tergugat 4 dan disaksikan Tergugat 1 dan Tergugat 5 serta saksi-saksi lainnya, sebagaimana tersebut dalam posita gugatan nomor 16 angka 1 s/d. 6;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |