Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD WAHID ALIAS JABRIK BIN DASUKI (berdasarkan Pasal 84 KUHAP) bersama MINAN (DPO), UDIN (DPO), UCIL (DPO), ZAENAL FALLAH ALIAS ZEN (ditahan Lapas Jepara) pada hari Rabu, tanggal 03 Maret 2021 sekira pukul 03.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di rumah milik saksi ADIP SYAIFUL BIN NUR AJI diĀ Gg. Kambang Putih No. 70 RT.01 RW.03 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHPidana |