Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Tbn ALI ACHMAD SUWINDI BIN MUHTADI Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jwa Timur Cq. Kepolisan Resort Tuban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal 78 Jo. Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik kesehatan tanpa memiliki STR sub setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) Jo. Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 86 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Memerintahkan kepada termohon agar barang Pemohon yang telah disita segera dikembalikan kepada Pemohon setelah putusan Praperadilan diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya