Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
404/Pid.B/2018/PN Tbn | HENDRA SH | GUNAWAN Bin DAWIRIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan |
Nomor Perkara | 404/Pid.B/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Nov. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B;1762/O.5.32/Ep.1/XI/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin DAWIRIN pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2018 bertempat di area persawahan Dusun Kuthi Lor Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, (yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan) mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan terdakwa GUNAWAN Bin DAWIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin DAWIRIN pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 04.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2018 bertempat di Dusun Guyangan Desa Tanggulangin Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Perbuatan terdakwa GUNAWAN Bin DAWIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |