Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tbn SRI UTAMI RIZA PANGESTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLOH AFIFIL MU ALA, S.H., M.H.SRI UTAMI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah menyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun immateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  2. Kerugian materiil
  • Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil maka Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 1.042.453.000,- (satu miliyar empat puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
  1.   Kerugian immateriil
  • Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, menyebabkan terganggunya stabilitas keuangan Penggugat, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tersebut sebesar : Rp. 1.042.453.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 1.542.453.000,-  (satu miliyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak