Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2025/PN Tbn LASIBAN Pustomo Bin Sutrisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 30/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/27/IVII/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Pustomo Bin Sutrisno pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Pustomo Bin Sutrisno beralamat di turut Ds. Mulyoagung Kec. Singgahan Kab Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1(satu) botol plastik yang berukuran 1,5 (satu koma lima) liter arak yang sudah terbuka dan jumlah volume total 1 (satu) Liter tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya