Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2023/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.DARSONO
2.NURHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.430.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok   :   52.250.000
  • Tunggakan Bunga  :     5.040.000
  • Denda / Pinalty     :     9.140.000

Total sebesar Rp 66.430.000,- (Enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi tunggakan pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SHM NO 00150/KAYEN L : 657 M2 A/N DARSONO.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak