Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NURUL ASROR BIN WIJI pada hari Rabu 29 Juni 2022 tahun 2022 sekira pukul 14.00 wib, atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada waktu waktu pada bulan Juni 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Sungai Krawak Desa GuwoTerus Kecamatan Montong kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa uang sebesar Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),dan 1 (satu) Unit Handphone merk IPHONE 11 Pro warna hijau gelap yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu ANGGA WAHYU SUGIARTO , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |