Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH NURUL ASROR BIN WIJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1093/M.5.33/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  NURUL ASROR BIN WIJI  pada hari Rabu 29 Juni 2022 tahun 2022 sekira pukul 14.00 wib, atau sekitar waktu itu  atau setidak tidaknya pada waktu waktu pada bulan Juni 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Sungai Krawak Desa GuwoTerus Kecamatan Montong kabupaten Tuban  atau pada suatu tempat tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili perkara ini,  telah mengambil barang sesuatu berupa uang sebesar Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),dan  1 (satu) Unit Handphone merk IPHONE 11 Pro warna hijau gelap   yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu ANGGA WAHYU SUGIARTO , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

Perbuatan   Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya