Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 8090-0031-0517 tanggal 17 April 1017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00356192.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 tertanggal 16 Agustus 2017. adalah SAH dan MENGIKAT.
- Memerintahkan TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N1251 AT, Nomor Rangka : MH1JFV116HK597981, Nomor Mesin : JFV1E1601690, Tahun/Warna : 2017/MERAH atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N1251 AT, Nomor Rangka : MH1JFV116HK597981, Nomor Mesin : JFV1E1601690, Tahun/Warna : 2017/MERAH atas nama TERGUGAT .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar berupa bunga denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 56.837.800,- (Lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini. dst.
|