Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
Kasmiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.837.800,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 8090-0031-0517 tanggal 17 April 1017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00356192.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 tertanggal 16 Agustus 2017. adalah SAH dan MENGIKAT.
  4. Memerintahkan TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N1251 AT, Nomor Rangka : MH1JFV116HK597981, Nomor Mesin : JFV1E1601690, Tahun/Warna : 2017/MERAH atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N1251 AT, Nomor Rangka : MH1JFV116HK597981, Nomor Mesin : JFV1E1601690, Tahun/Warna : 2017/MERAH atas nama TERGUGAT .
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar berupa bunga denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 56.837.800,- (Lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini. dst.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak