Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.Sus/2023/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH | DIDIK NURCAHYONO Bin WIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Okt. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1814/M.5.33/Eku.2/10/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia terdakwa DIDIK NURCAHYONO Bin WIYANTO pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Ds. Besowo, Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. DAVID (DPO) menggunakan whatsapp dengan nomor panggil 081232815464 untuk memesan pil LL sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap 100 (Seratus). Kemudian transaksi dilakukan dengan system COD (Cost On Delivery) yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan Ds. Bader Kec. Jatirogo, Kab. Tuban. Adapun tujuan Terdakwa membeli pill LL tersebut untuk dijual atau diedarkan Kembali. Bahwa tedakwa menjual pil LL tersebut kepada orang yang membutuhkan salah satunya adalah saksi AJI NUR SUKO yang membeli pil LL pada terdakwa hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 10 (Sepuluh) butir dengan harga Rp.40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan cara menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp kemudian bertemu di tempat yang disepakati yaitu di pinggir jalan Ds. Besowo, Kec. Jatirogo Kab. Tuban. Selanjutnya saksi AJI NUR SUKO memberikan uang sebanyak harga Rp.40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), kepada Terdakwa dan Terdakwa meberikan LL kepada saksi AJI NUR SUKO sebanyak 10 (sepuluh) butir; Bahwa Terdakwa menjual/mengedarkan Obat jenis Pil LL (Dobel L) tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap 100 (Seratus) butirnya, dan di ecer dengan harga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjulalan Pil LL (Dobel L) tersebut apabila diecer sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (Sepuluh) butirnya atau apabila dijual per seratus butir terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 butirnya; Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Dsn. Salam, Ds. Ngepon, Kec. Jatorogo, Kab. Tuban, saksi ANGGA TRI P. (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023, sekira Pukul 19.00 Wib berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Salam, Rt. 03/ Rw. 05, Ds.Ngepon , Kec. Jatirogo, Kab. Tuban saat Terdakwa sedang memasak. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemuan barang bukti berupa 70 (Tujuh Puluh) butir Obat jenis Pil LL (Dobel L) yang dimasukkan kedalam bungkus plastik kresek warna hitam di simpan di samping sumur yang berada di sawah kurang lebih 50 meter dari rumah terdakwa, Uang sisa hasil penjualan Obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) serta 1 (Satu) Buah HP Merk VIVO Warna biru dengan No.Panggil 088801446463. Dan pada saat di interogasi oleh petugas Terdakwa mengaku menyimpan Obat jenis Pil LL (Dobel L) miliknya berupa : 400 (Empat ratus) butir Obat jenis Pil LL (Dobel L) bungkus plastik kresek warna putih dan 40 (Empat Puluh) butir Obat jenis Pil LL (Dobel L) di masukan dalam bungkus rokok sukun warna putih di simpan dibawah meja warung milik Saksi HERI SUSANTO serta 1 (Satu) bendel plastik klip warna putih. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 06656/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 24461/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,706 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa DIDIK NURCAHYONO Bin WIYANTO Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 24461/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa DIDIK NURCAHYONO Bin WIYANTO pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di jalan Ds. Besowo, Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. DAVID (DPO) menggunakan whatsapp dengan nomor panggil 081232815464 untuk memesan pil LL sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap 100 (Seratus). Kemudian transaksi dilakukan dengan system COD (Cost On Delivery) yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan Ds. Bader Kec. Jatirogo, Kab. Tuban. Adapun tujuan Terdakwa membeli pill LL tersebut untuk dijual atau diedarkan Kembali. Bahwa tedakwa menjual pil LL tersebut kepada orang yang membutuhkan salah satunya adalah saksi AJI NUR SUKO yang membeli pil LL pada terdakwa hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 10 (Sepuluh) butir dengan harga Rp.40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan cara menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp kemudian bertemu di tempat yang disepakati yaitu di pinggir jalan Ds. Besowo, Kec. Jatirogo Kab. Tuban. Selanjutnya saksi AJI NUR SUKO memberikan uang sebanyak harga Rp.40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), kepada Terdakwa dan Terdakwa meberikan LL kepada saksi AJI NUR SUKO sebanyak 10 (sepuluh) butir; Bahwa Terdakwa menjual/mengedarkan Obat jenis Pil LL (Dobel L) tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap 100 (Seratus) butirnya, dan di ecer dengan harga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjulalan Pil LL (Dobel L) tersebut apabila diecer sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (Sepuluh) butirnya atau apabila dijual per seratus butir terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 butirnya; Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Dsn. Salam, Ds. Ngepon, Kec. Jatorogo, Kab. Tuban, saksi ANGGA TRI P. (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023, sekira Pukul 19.00 Wib berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Salam, Rt. 03/ Rw. 05, Ds.Ngepon , Kec. Jatirogo, Kab. Tuban saat Terdakwa sedang memasak. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemuan barang bukti berupa 70 (Tujuh Puluh) butir Obat jenis Pil LL (Dobel L) yang dimasukkan kedalam bungkus plastik kresek warna hitam di simpan di samping sumur yang berada di sawah kurang lebih 50 meter dari rumah terdakwa, Uang sisa hasil penjualan Obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) serta 1 (Satu) Buah HP Merk VIVO Warna biru dengan No.Panggil 088801446463. Dan pada saat di interogasi oleh petugas Terdakwa mengaku menyimpan Obat jenis Pil LL (Dobel L) miliknya berupa : 400 (Empat ratus) butir Obat jenis Pil LL (Dobel L) bungkus plastik kresek warna putih dan 40 (Empat Puluh) butir Obat jenis Pil LL (Dobel L) di masukan dalam bungkus rokok sukun warna putih di simpan dibawah meja warung milik Saksi HERI SUSANTO serta 1 (Satu) bendel plastik klip warna putih. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menjual Sediaan Farmasi berupa Obat keras ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 06656/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 24461/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,706 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa DIDIK NURCAHYONO Bin WIYANTO Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 24461/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |