Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Ayah Pemohon yang bernama : ABDUL ROZAK, telah meninggal dunia pada tanggal 07 Januari 1983 pada umur 81 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mengirimkanĀ salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban, pada tanggal 07 Januari 1983, telah meninggal dunia orang yang bernama ABDUL ROZAK;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |