| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa SUDRIANGGONO Als GATON BIN JAER pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di jembatan pasar Desa.Bangilan, Kec.Bangilan, Kab.Tuban Terdakwa SUDRIANGGONO Als GATON BIN JAER , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa membeli Obat Pil LL (Dobel L) dari Sdr ALBI (DPO) dengan cara ALBI (DPO) menghubungi melalu WA memberitahu bahwa dirinya mempunyai Pil LL (Dobel L) dan menawarkan kepada terdakwa dengan harga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) mendapatkan 1000 (Seribu) butir kemudian terdakwa bersedia dan terjadi kesepakatan dan melakukan COD di perbatasan Kab.Gresik-Surabaya selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib. terdakwa berangkat naik bus, setelah sampai di perbatasan Kab.Gresik-Surabaya terdakwa menunggu Sdr ALBI/bukan nama sebenarnya (DPO/belum tertangkap) datang.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil LL (Dobel L) kepada setiap orang yang membutuhkan harga Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 9 butir di antaranya kepada teman terdakwa yang bernama saksi NINING SELVIANI dengan system COD yang awalnya terdakwa menghubungi melalui WA miliknya dengan no 081456084958 dan terdakwa menawarkan Obat jenis Pil LL kepadanya, kemudian terjadi kesepakatan COD di jembatan pasar Desa.Bangilan, Kec.Bangilan, Kab.Tuban selanjutnya pada saat terdakwa bertemu dengan NINING SELVIANI pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib di jembatan pasar Desa.Bangilan, Kec.Bangilan, Kab.Tuban terdakwa di berikan uang sebesar Rp.80.000,- (Delapan Puluh Rib Rupiah) dan terdakwa memberikan 18 (Delapan belas) butir Pil LL kepada saksi NINING SELVIANI
- Bahwa berawal dari saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya Peredaran Pil LL kemudian setelah dilakukan penyelidikan, perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, sekira Pukul 11.00 Wib, Di dalam rumah SUDRIANGGONO Als GATON Bin JAER dan menemukan barang bukti berupa 637 (Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) yang di masukan dalam Botol warna putih kemudian di simpan dalam Tas Slempang warna hitam yang bertuliskan “Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro” yang di gantung didalam kamarnya, Uang sisa hasil penjualan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) HP Infinix Smart 10 warna hitam dengan nomor : 085730665224
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan adalah untuk mendapatkan keuntungan Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu rupiah) dan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti rokok, bensin dan ngopi dengan sisa Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, serta Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 02450/NOF/2025 Hari Selasa Tanggal 06 April 2026 barang buki yang diterima berupa 08150/2026/NOF berupa 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,413 gram Barang bukti tersebut milik Terdakwa SUDRIANGGONO Als GATON BIN JAER setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotoris Kriminalistik disimpulkan benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, tetapi termasuk Obat Keras.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I No. 181 UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---
ATAU
Kedua
---------Bahwa Terdakwa SUDRIANGGONO Als GATON BIN JAER pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di jembatan pasar Desa.Bangilan, Kec.Bangilan, Kab.Tuban Terdakwa SUDRIANGGONO Als GATON BIN JAER , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal pada tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa membeli Obat Pil LL (Dobel L) dari Sdr ALBI (DPO) dengan cara ALBI (DPO) menghubungi melalu WA memberitahu bahwa dirinya mempunyai Pil LL (Dobel L) dan menawarkan kepada terdakwa dengan harga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) mendapatkan 1000 (Seribu) butir kemudian terdakwa bersedia dan terjadi kesepakatan dan melakukan COD di perbatasan Kab.Gresik-Surabaya selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib. terdakwa berangkat naik bus, setelah sampai di perbatasan Kab.Gresik-Surabaya terdakwa menunggu Sdr ALBI/bukan nama sebenarnya (DPO/belum tertangkap) datang.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil LL (Dobel L) kepada setiap orang yang membutuhkan dengan harga Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 9 butir di antaranya kepada teman terdakwa yang bernama saksi NINING SELVIANI dengan system COD yang awalnya terdakwa menghubungi melalui WA miliknya dengan no 081456084958 dan terdakwa menawarkan Obat jenis Pil LL kepadanya, kemudian terjadi kesepakatan COD di jembatan pasar Desa.Bangilan, Kec.Bangilan, Kab.Tuban selanjutnya pada saat terdakwa bertemu dengan NINING SELVIANI pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib di jembatan pasar Desa.Bangilan, Kec.Bangilan, Kab.Tuban terdakwa di berikan uang sebesar Rp.80.000,- (Delapan Puluh Rib Rupiah) dan terdakwa memberikan 18 (Delapan belas) butir Pil LL kepada saksi NINING SELVIANI.
- Bahwa berawal dari saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya Peredaran Pil LL kemudian setelah dilakukan penyelidikan, perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, sekira Pukul 11.00 Wib, Di dalam rumah SUDRIANGGONO Als GATON Bin JAER dan menemukan barang bukti berupa 637 (Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) yang di masukan dalam Botol warna putih kemudian di simpan dalam Tas Slempang warna hitam yang bertuliskan “Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro” yang di gantung didalam kamarnya, Uang sisa hasil penjualan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) HP Infinix Smart 10 warna hitam dengan nomor : 085730665224
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan adalah untuk mendapatkan keuntungan Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu rupiah) dan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti rokok, bensin dan ngopi dengan sisa Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, serta Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 02450/NOF/2025 Hari Selasa Tanggal 06 April 2026 barang buki yang diterima berupa 08150/2026/NOF berupa 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1,413 gram Barang bukti tersebut milik Terdakwa SUDRIANGGONO Als GATON BIN JAER setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotoris Kriminalistik disimpulkan benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, tetapi termasuk Obat Keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I No. 181 UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |