Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Tbn DIDIK KURNIAWAN WIDYANTO Nardi Bin Sardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-351 /M.5.33/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------Bahwa ia Terdakwa NARDI Bin SARDI bersama-sama dengan saudara JANO Bin SARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di area ladang Desa Hargoretno Kec. Kerek Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

--------- Bahwa berawal saudara JANO Bin SARDI memiliki permasalahan dengan korban AGUS SUTRISNO yang merupakan Sekretaris Desa Sidonganti yakni saudara JANO Bin SARDI merasa sakit hati istrinya yang bernama saudari RIRIN RUMAIDA Binti SUBADI berselingkuh dengan korban AGUS SUTRISNO selanjutnya saudara JANO Bin SARDI merencanakan pembunuhan bersama-sama dengan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya dengan cara pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 19.00 Wib saudara JANO Bin SARDI menghubungi Kepala Desa Sidonganti Saudara AHMAD melalui handphone dengan maksud meminta tolong menghubungi terdakwa untuk ketemuan bersama sekira jam 22.00 Wib di area hutan di selatan Desa Sidonganti Kec. Kerek Kab. Tuban,  lalu saudara AHMAD sekira jam 21.00 Wib menghubungi terdakwa untuk diajak ketemuan sesuai dengan permintaan saudara JANO Bin SARDI, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa, saudara JANO Bin SARDI dan saudara AHMAD datang berkumpul bertiga di area hutan di selatan Desa Sidonganti Kec. Kerek Kab. Tuban dalam pertemuan bertiga tersebut saudara JANO Bin SARDI meminta kepada terdakwa untuk membantu melakukan pembunuhan terhadap korban AGUS SUTRISNO dengan mengatakan : “TULUNG AKU BANTU NAR MATENI AGUS SUTRISNO MERGO AKU WES DIWIRANGNO AGUS TAHUN TAHUNAN MALAH AKHIR-AKHIR IKI NEK AGUS NGEPUKI WONG MUSTI AMBEK NYEBUT JENENGKU, TIMBANG AKU KEDISIKAN DI BACOK TAK BACOK E SEK AGUS SUTRISNO , SESOK AKU TULUNG AKU BANTU NGETUTNO AGUS NEK BUDAL MERGAWE AKU NUNGGU NENG TELON BAWI, ENGKOK NENG DALAN TAK TABRAK E AMBEK TAK BACOKANE (tolong saya bantu nardi membunuh agus sutrisno karena saya sudah dipermalukan agus bertahun tahun malah akhir-akhir ini kalau agus mukuli orang dengan menyebut sama saya, dari pada saya keduluhan di bacok saya bacok duluhan agus sutrisno, besok saya tolong saya bantu membuntuti agus kalau berangkat bekerja saya nunggu di pertigaan bawi, nanti di jalan tak tabrak sambil saya bacok) dan dijawab oleh terdakwa : AKU GELEM MBANTU KOWE DHE TAPI OJO SAMPEK NGLIBATNO UTOWO NYEBUT JENENGKU, TERUS TERANG NEK AKU MBOK LIBATNO AKU YO EMOH MERGO TANGGUNGANKU YO AKEH ANAK WAYAHE NGRUMAT KABEH (saya bersedia membantu kamu dhe tapi jangan saya dilibatkan atau menyebut nama saya, terus terang kalu aku kamu dilibatkan saya ya tidak mau karena tanggungan saya banyak anak waktunya merawat semua) kemudian dijawab oleh saudara JANO Bin SARDI : IYO TAK TANGGUNGE DEWE, MASALAH MATI URIPE ENGKOK AKU MATENI AGUS TAK TANGGUNGE DEWE, MERGO SENG MASALAH AKU DEWE, SENG PENTING AKU MBOK DAMPINGI (iya saya tanggung sendiri, masalah mati hidup nanti aku mateni agus saya tanggung sendiri, karena yang punya masalah saya sendiri, yang penting saya kamu dampingi) kemudian terdakwa menyanggupi permintan saudara JANO Bin SARDI dengan mengatakan : YO WES DHE NEK KOWE NGAK NGLIBATNO AKU, AKU GELEM MBANTU NDAMPINGI MATENI AGUS (ya sudah dhe kalau kamu tidak melibatkan saya, saya bersedia membantu mendampingi membunuh agus). Bahwa pada saat berkumpul tersebut saudara AHMAD menyampaikan kepada terdakwa jika korban AGUS SUTRISNO besok ada acara di Kecamatan dengan mengatakan : SESOK CAREK (korban AGUS SUTRISNO) APE ONOK ACARA NENG KECAMATAN UNDANGANE JAM WOLU (besok sekretaris desa akan ada acara di kecamatan undangannya jam delapan). Bahwa kemudian setelah 15 (lima belas) menit pertemuan tersebut ada sekelompok orang lewat di lokasi hutan tersebut dan selanjutnya terdakwa, saudara NARDI Bin SARDI dan saudara AHMAD membubarkan diri. Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 jam 07.00 Wib terdakwa dan saudara JANO Bin SARDI yang sudah mengetahui jika korban AGUS SUTRISNO akan menghadiri acara di Kantor Kecamatan Kerek keduanya memantau keberangkatan korban AGUS SUTRISNO tersebut, yang mana sekira jam 07.00 Wib terdakwa memantau dan menyanggong korban AGUS SUTRISNO di sebuah warung kopi milik mas EKO yang beralamat di Desa Sidonganti Kec. Kerek Kab. Tuban kemudian sekira jam 08.45 wib terdakwa melihat korban AGUS SUTRISNO melintas di jalan raya tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning hitam Nopol : S-2182-EAF dengan berpakaian kerja dinas lalu terdakwa dengan menggunakan kain penutup wajah warna hitam membuntuti korban AGUS SUTRISNO dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam Nopol : S 5129 GK dan dalam perjalanan membuntuti korban AGUS SUTRISNO saat itu saudara terdakwa sempat berhenti dijalan untuk mengambil 1 (satu) buah kayu dengan Panjang kurang lebih 1 (satu) meter lalu terdakwa jalan lagi mengejar korban AGUS SUTRISNO, kemudian sesampainya di Jalan Raya Bawi desa Hargoretno Kec. Kerek Kab. Tuban terdakwa menghubungi saudara JANO Bin SARDI melalui Handphone memberikan informasi jika korban AGUS SUTRISNO telah sampai di sebelah barat Dusun Bawi Desa Hargoretno dan akan segera melintas di pertigaan Dusun Bawi Desa Hargoretno, selanjutnya atas informasi tersebut sekira jam 09.00 Wib saudara JANO Bin SARDI yang juga memantau dan menyanggong korban AGUS SUTRISNO sejak pagi mengetahui atau melihat korban AGUS SUTRISNO melintas di Jalan Raya Bawi Desa Hargoretno Kec. Kerek Kab. Tuban kemudian saudara JANO Bin SARDI membuntuti korban AGUS SUTRISNO dari belakang dengan mengendarai mobil Pick up L-300 warna hitam Nopol : A-8382-YX dan dengan membawa sebilah parang yang sudah disiapkan sebelumnya, dan saat itu terdakwa juga ikut membuntuti korban AGUS SUTRISNO yang posisinya berada di belakang mobil pick up L-300 yang dikemudikan saudara JANO Bin SARDI. Bahwa kemudian setelah berjalan kurang lebih 1 (satu) km tepatnya di area sepi di Jalan Raya Desa Hargoretno Kec. Kerek Kabupaten Tuban saudara JANO Bin SARDI yang mengemudikan mobil pick up L-300 menabrak dari belakang korban AGUS SUTRISNO yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning hitam Nopol : S-2182-EAF hingga korban AGUS SUTRISNO terpelanting ke bahu jalan sebelah kiri dan sepeda motor korban AGUS SUTRISNO tersangkut di bemper depan mobil Pick Up L-300 dan terseret hingga mobil Pick up L-300 berhenti. Bahwa setelah ditabrak tersebut korban AGUS SUTRISNO masih bisa bangun berdiri dan melihat hal tersebut saudara JANO Bin SARDI langsung turun dari mobil Pick Up L-300 dengan membawa sebilah parang dan langsung menghampiri korban AGUS SUTRISNO kemudian membacok dengan menggunakan sebilah parang kearah tubuh korban AGUS SUTRISNO dan sempat ditangkis oleh korban AGUS SUTRISNO menggunakan tangan kanan, lalu terdakwa yang juga menghampiri korban AGUS SUTRISNO ikut memukul kepala korban AGUS SUTRISNO dengan menggunakan kayu, karena terancam jiwanya korban AGUS SUTRISNO kemudian berusaha lari kearah ladang lalu dipukul lagi oleh terdakwa menggunakan kayu hingga korban AGUS SUTRISNO terjatuh kemudian dalam keadaan terjatuh tersebut saudara JANO Bin SARDI membacok korban AGUS SUTRISNO menggunakan parang secara membabi buta sebanyak lebih dari 11 (sebelas) kali kearah kepala dan tubuh korban AGUS SUTRISNO hingga korban mengalami luka robek pada kepala, luka bacok pada kepala, pipi, hidung, mulut, punggung, tangan kanan, kaki kanan dan saat itu saudara JANO Bin SARDI sempat memastikan korban AGUS SUTRISNO meninggal dunia kemudian saudara JANO Bin SARDI dengan masih membawa sebilah parang meninggalkan korban AGUS SUTRISNO berjalan kaki menujuk ke wilayah Kecamatan Grabakan dan sekira jam 18.00 Wib saudara JANO Bin SARDI menyerahkan diri ke Polsek Grabakan sedangkan terdakwa melarikan diri kearah Desa Wolu Tengah yang kemudian membakar 1 (satu) potong baju hem motif garis dengan warna abu-abu kombinasi merah muda, 1 (satu) potong celana kain bela diri Panjang warna hitam, 1 (satu) topi warna abu-abu kombinasi hitam dan 1 (satu) potong kain penutup wajah warna hitam dengan maksud menghilangkan barang bukti tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023 terdakwa menyerahkan diri di Polsek Grabakan. Bahwa akibat kejadian tersebut korban AGUS SUTRISNO mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya hingga meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Jenasah dari RSUD Dr. R. Koesma Pro Justisia No. UPJ : 23.152 tanggal 24 oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa  dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M sebagai dokter forensik yang telah melakukan pemeriksaan atas jenasah Nama AGUS SUTRISNO, Tempat tanggal lahir Tuban / 08 April 1991, umur 32 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Perangkat Desa Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam Alamat Desa Sidonganti Kec. Kerek Kab. Tuban dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :

  1. Luka lecet pada perut, punggung, kaki kanan, kaki kiri;
  2. Luka robek pada kepala;
  3. Luka bacok pada kepala, pipi, hidung, mulut, punggung, tangan kanan, kaki kanan akibat kekerasan tajam.
  4. Patah tulang terbuka pada kepala, lengan kanan akibat kekerasan tajam dan tumpul.

Luka-luka tersebut diatas (a,b) akibat kekerasan benda tumpul.

Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cedera kepala berat dapat menyebabkan kematian.

 

--------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

---------Bahwa ia Terdakwa NARDI Bin SARDI bersama-sama dengan saudara JANO Bin SARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di area ladang Desa Hargoretno Kec. Kerek Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa berawal saudara JANO Bin SARDI memiliki permasalahan dengan korban AGUS SUTRISNO yang merupakan Sekretaris Desa Sidonganti yakni saudara JANO Bin SARDI merasa sakit hati istrinya yang bernama saudari RIRIN RUMAIDA Binti SUBADI berselingkuh dengan korban AGUS SUTRISNO selanjutnya saudara JANO Bin SARDI merencanakan pembunuhan bersama-sama dengan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya dengan cara pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 19.00 Wib saudara JANO Bin SARDI menghubungi Kepala Desa Sidonganti Saudara AHMAD melalui handphone dengan maksud meminta tolong menghubungi terdakwa untuk ketemuan bersama sekira jam 22.00 Wib di area hutan di selatan Desa Sidonganti Kec. Kerek Kab. Tuban,  lalu saudara AHMAD sekira jam 21.00 Wib menghubungi terdakwa untuk diajak ketemuan sesuai dengan permintaan saudara JANO Bin SARDI, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa, saudara JANO Bin SARDI dan saudara AHMAD datang berkumpul bertiga di area hutan di selatan Desa Sidonganti Kec. Kerek Kab. Tuban dalam pertemuan bertiga tersebut saudara JANO Bin SARDI meminta kepada terdakwa untuk membantu melakukan pembunuhan terhadap korban AGUS SUTRISNO dan saat itu disanggupi oleh terdakwa. Bahwa pada saat pertemuan tersebut terdakwa dan saudara NARDI Bin SARDI mendapat informasi dari saudara AHMAD jika besok pagi korban AGUS SUTRISNO akan ada acara di Kantor Kecamatan Kerek jam 08.00 Wib. Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 jam 07.00 Wib terdakwa dan saudara JANO Bin SARDI yang sudah mengetahui jika korban AGUS SUTRISNO akan menghadiri acara di Kantor Kecamatan Kerek keduanya memantau keberangkatan korban AGUS SUTRISNO tersebut, yang mana sekira jam 07.00 Wib terdakwa memantau dan menyanggong korban AGUS SUTRISNO di sebuah warung kopi milik mas EKO yang beralamat di Desa Sidonganti Kec. Kerek Kab. Tuban kemudian sekira jam 08.45 wib terdakwa melihat korban AGUS SUTRISNO melintas di jalan raya tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning hitam Nopol : S-2182-EAF dengan berpakaian kerja dinas lalu terdakwa dengan menggunakan kain penutup wajah warna hitam membuntuti korban AGUS SUTRISNO dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam Nopol : S 5129 GK dan dalam perjalanan membuntuti korban AGUS SUTRISNO saat itu saudara terdakwa sempat berhenti dijalan untuk mengambil 1 (satu) buah kayu dengan Panjang kurang lebih 1 (satu) meter lalu terdakwa jalan lagi mengejar korban AGUS SUTRISNO, kemudian sesampainya di Jalan Raya Bawi desa Hargoretno Kec. Kerek Kab. Tuban terdakwa menghubungi saudara JANO Bin SARDI melalui Handphone memberikan informasi jika korban AGUS SUTRISNO telah sampai di sebelah barat Dusun Bawi Desa Hargoretno dan akan segera melintas di pertigaan Dusun Bawi Desa Hargoretno, selanjutnya atas informasi tersebut sekira jam 09.00 Wib saudara JANO Bin SARDI yang juga memantau dan menyanggong korban AGUS SUTRISNO sejak pagi mengetahui atau melihat korban AGUS SUTRISNO melintas di Jalan Raya Bawi Desa Hargoretno Kec. Kerek Kab. Tuban kemudian saudara JANO Bin SARDI membuntuti korban AGUS SUTRISNO dari belakang dengan mengendarai mobil Pick up L-300 warna hitam Nopol : A-8382-YX dan dengan membawa sebilah parang yang sudah disiapkan sebelumnya, dan saat itu terdakwa juga ikut membuntuti korban AGUS SUTRISNO yang posisinya berada di belakang mobil pick up L-300 yang dikemudikan saudara JANO Bin SARDI. Bahwa kemudian setelah berjalan kurang lebih 1 (satu) km tepatnya di area sepi di Jalan Raya Desa Hargoretno Kec. Kerek Kabupaten Tuban saudara JANO Bin SARDI yang mengemudikan mobil pick up L-300 menabrak dari belakang korban AGUS SUTRISNO yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning hitam Nopol : S-2182-EAF hingga korban AGUS SUTRISNO terpelanting ke bahu jalan sebelah kiri dan sepeda motor korban AGUS SUTRISNO tersangkut di bemper depan mobil Pick Up L-300 dan terseret hingga mobil Pick up L-300 berhenti. Bahwa setelah ditabrak tersebut korban AGUS SUTRISNO masih bisa bangun berdiri dan melihat hal tersebut saudara JANO Bin SARDI langsung turun dari mobil Pick Up L-300 dengan membawa sebilah parang dan langsung menghampiri korban AGUS SUTRISNO kemudian membacok dengan menggunakan sebilah parang kearah tubuh korban AGUS SUTRISNO dan sempat ditangkis oleh korban AGUS SUTRISNO menggunakan tangan kanan, lalu terdakwa juga menghampiri korban AGUS SUTRISNO ikut memukul kepala korban AGUS SUTRISNO dengan menggunakan kayu, karena terancam jiwanya korban AGUS SUTRISNO kemudian berusaha lari kearah ladang lalu dipukul lagi oleh terdakwa menggunakan kayu hingga korban AGUS SUTRISNO terjatuh kemudian dalam keadaan terjatuh tersebut saudara JANO Bin SARDI membacok korban AGUS SUTRISNO menggunakan parang secara membabi buta sebanyak lebih dari 11 (sebelas) kali kearah kepala dan tubuh korban AGUS SUTRISNO hingga korban mengalami luka robek pada kepala, luka bacok pada kepala, pipi, hidung, mulut, punggung, tangan kanan, kaki kanan dan saat itu saudara JANO Bin SARDI sempat memastikan korban AGUS SUTRISNO meninggal dunia kemudian saudara JANO Bin SARDI dengan masih membawa sebilah parang meninggalkan korban AGUS SUTRISNO berjalan kaki menujuk ke wilayah Kecamatan Grabakan dan sekira jam 18.00 Wib saudara JANO Bin SARDI menyerahkan diri ke Polsek Grabakan sedangkan terdakwa melarikan diri kearah Desa Wolu Tengah yang kemudian membakar 1 (satu) potong baju hem motif garis dengan warna abu-abu kombinasi merah muda, 1 (satu) potong celana kain bela diri Panjang warna hitam, 1 (satu) topi warna abu-abu kombinasi hitam dan 1 (satu) potong kain penutup wajah warna hitam dengan maksud menghilangkan barang bukti tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023 terdakwa menyerahkan diri di Polsek Grabakan. Bahwa akibat kejadian tersebut korban AGUS SUTRISNO mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya hingga meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Jenasah dari RSUD Dr. R. Koesma Pro Justisia No. UPJ : 23.152 tanggal 24 oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa  dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M sebagai dokter forensik yang telah melakukan pemeriksaan atas jenasah Nama AGUS SUTRISNO, Tempat tanggal lahir Tuban / 08 April 1991, umur 32 Tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Perangkat Desa Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam Alamat Desa Sidonganti Kec. Kerek Kab. Tuban dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :

  1. Luka lecet pada perut, punggung, kaki kanan, kaki kiri;
  2. Luka robek pada kepala;
  3. Luka bacok pada kepala, pipi, hidung, mulut, punggung, tangan kanan, kaki kanan akibat kekerasan tajam.
  4. Patah tulang terbuka pada kepala, lengan kanan akibat kekerasan tajam dan tumpul.

Luka-luka tersebut diatas (a,b) akibat kekerasan benda tumpul.

Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cedera kepala berat dapat menyebabkan kematian.

--------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya