Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk | 1.BASTA YAKFINA 2.FARIDLOTUL LAILLA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 27.687.825,00 |
Petitum |
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372220026 tanggal 13 Juli 2022, Sebesar Rp 27.687.825,- (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Merk/Type : DAIHATSU / XENIA F601RV-GMDFJJ Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2010 / MERAH MTL No. Rangka/Mesin : MHKV1BA2JAK079736 / DG51927 No. Polisi : S 1592 FC BPKB tercatat atas nama : FARIDLOTUL LAILLA Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
Merk/Type : DAIHATSU / XENIA F601RV-GMDFJJ Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2010 / MERAH MTL No. Rangka/Mesin : MHKV1BA2JAK079736 / DG51927 No. Polisi : S 1592 FC BPKB tercatat atas nama : FARIDLOTUL LAILLA
Dari Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |