Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Kamal Nur Yusuf Bin Cipto (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-561/M.5.33/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa KAMAL NUR YUSUF Bin Alm CIPTO Pada hari Jum’at, tanggal 16 Febuari  2024, sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di dalam rumah kost Sdr. DARKUN Dsn. Jembel , Rt. 05, Rw. 01, Ds. Sugihwaras, Kec.Jenu , Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 10 Febuari 2024, unit dari Sat Resnarkoba poles tuban mendapatkan laporan informasi dari mayarakat bahwa di dalam rumah kost Sdr. DARKUN Dsn. Jembel, Rt. 05, Rw. 01, Ds. Sugihwaras, Kec.Jenu, Kab. Tuban ada peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya unit dari Sat Resnarkoba poles tubant melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum'at tanggal 16 Febuari 2024, sekira Pukul 16.30 Wib saya bersama 1 (Satu) unit melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KAMAL NUR YUSUF Bin Alm CIPTO saat berada di dalam rumah kost Sdr. DARKUN Dsn. Jembel, Rt. 05, Rw. 01, Ds. Sugihwaras, Kec.Jenu, Kab. Tuban dan ditemukan barang bukti dari tangan Terdakwa berupa: 1.710 (Seribu tujuh ratus sepuluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L),3 ( Tiga) botol plastic warna putih, Uang hasil penjualan Pil Dobel L sebesar Rp.715.000,- (Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Peper Back Warna Coklat 1 ( satu ) buah Hand Phone Warna hitam dengan NO Panggil 085607125041.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual pil LL (Double L) kepada setiap orang yang membutuhkan dengan harrga Rp. 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) setiap 10 butirnya
  • Bahwa Terdakwa KAMAL NUR YUSUF Bin Alm CIPTOmendapatkan barang berupa obat jenis Pil LL (Dobel L) tersebut dari seorang laki-laki yang bernama ATENG (DPO) yang beralamatkan di Kec. Bandungan Kab Jombang sebanyak 1000 (Seribu) butir Pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual/diedarkan kembali dengan Harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga keuntungan yang diperolehTerdakwa dari penjulalan Pil LL (Dobel L) tersebut sebesar Rp. 36.500.- (Tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah ) per 10 (Sepuluh) butirya, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Poles Tuban guna proses lebih lanjut
  • Bahwa para Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 01251/NOF/2024 tanggal 21 Februari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 05480/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,867 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka KAMAL NUR YUSUF Bin Alm CIPTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05480/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Pasal Jo 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP------------

ATAU

KEDUA

----------  Bahwa Terdakwa KAMAL NUR YUSUF Bin Alm CIPTO Pada hari Jum’at, tanggal 16 Febuari  2024, sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di dalam rumah kost Sdr. DARKUN Dsn. Jembel , Rt. 05, Rw. 01, Ds. Sugihwaras, Kec.Jenu , Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 10 Febuari 2024, unit dari Sat Resnarkoba poles tuban mendapatkan laporan informasi dari mayarakat bahwa di dalam rumah kost Sdr. DARKUN Dsn. Jembel, Rt. 05, Rw. 01, Ds. Sugihwaras, Kec.Jenu, Kab. Tuban ada peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya unit dari Sat Resnarkoba poles tubant melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum'at tanggal 16 Febuari 2024, sekira Pukul 16.30 Wib saya bersama 1 (Satu) unit melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KAMAL NUR YUSUF Bin Alm CIPTO saat berada di dalam rumah kost Sdr. DARKUN Dsn. Jembel, Rt. 05, Rw. 01, Ds. Sugihwaras, Kec.Jenu, Kab. Tuban dan ditemukan barang bukti dari tangan Terdakwa berupa: 1.710 (Seribu tujuh ratus sepuluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L),3 ( Tiga) botol plastic warna putih, Uang hasil penjualan Pil Dobel L sebesar Rp.715.000,- (Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Peper Back Warna Coklat 1 ( satu ) buah Hand Phone Warna hitam dengan NO Panggil 085607125041.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual pil LL (Double L) kepada setiap orang yang membutuhkan dengan harrga Rp. 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) setiap 10 butirnya
  • Bahwa Terdakwa KAMAL NUR YUSUF Bin Alm CIPTOmendapatkan barang berupa obat jenis Pil LL (Dobel L) tersebut dari seorang laki-laki yang bernama ATENG (DPO) yang beralamatkan di Kec. Bandungan Kab Jombang sebanyak 1000 (Seribu) butir Pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual/diedarkan kembali dengan Harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga keuntungan yang diperolehTerdakwa dari penjulalan Pil LL (Dobel L) tersebut sebesar Rp. 36.500.- (Tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah ) per 10 (Sepuluh) butirya, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Poles Tuban guna proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 01251/NOF/2024 tanggal 21 Februari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 05480/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,867 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka KAMAL NUR YUSUF Bin Alm CIPTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05480/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya