Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH Aji Wirahadi Saputra Bin Kasmadi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 530/M.5.33/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa AJI WIRAHADI SAPUTRA Bin KASMADI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00  Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Puskesmas Sumurgung Ds Sumurgung, Kec.Palang, kab Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumah yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Aji Wirahadi Saputra bin Kasmadi (Alm) bertempat di Puskesmas Sumurgung Kec.Palang Kab Tuban tel;ah mengambil 3 (tiga) set komputer jenis All in one merk ASUS milik Puskesmas Sumurgung dengan cara awalnya terdakwa berangkat menuju ke Puskesmas Sumurgung dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan setelah sampai dilokasi Puskesmas Sumurgung kemudian terdakwa memakir sepeda motor disamping Puskesmas Sumurgung tersebut selanjutnya terdakwa masuk  kedalam    area

Puskesmas dengan cara memanjat pagar dan setelah itu terdakwa berusa untuk bisa masuk kedalam ruangan Puskesmas yang dalam keadaan pintunya terkunci kemudian terdakwa mencongkel jendela dengan menggunakan alat sebuah sendok yang ditemukan terdakwa disekitar area Puskesmas tersebut dan setelah jendela terbuka ternyata jendela itu ada besi tralisnya sehingga  terdakwa tidak bisa masuk kedalam ruangan tersebut dan akhirnya terdakwa mencoba mencari jalan lain agar bisa masuk kedalam ruangan Puskesmas dan pada saat itu terdakwa menemukan ada pintu ruangan yang dalam keadaan pintunya terkunci namun kuncinya diletakkan disamping pintu tersebut sehingga terdakwa dapat menggunakan kunci tersebut untuk membuka pintu dan setelah pintu terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruangan Puskesmas dan langsung mengambil 1(satu) set komputer jenis All in one merk ASUS dan setelah itu komputer tersebut diletakkan didepan ruangan kemudian terdakwa masuk keruangan yang lain yang mana ruangan tersebut tridak terkunci dan kemudian terdakwa mengambil 2(dua) set komputer jenis All in one merk ASUS lalu terdakwa menemukan sebuah tas dan kemudian tas tersebut digubnakan untuk memasukkan tiga set komputer besettya kelengkapan masing masing unit komputer yaitu terdiri satu buah monitor all in one , satu buah keyboard dan satu buah mouse hasil Pencurian tersebut kedalam tas kemudian komputer tersebut dibawa keluar oleh terdakwa dari area Puskesmas dengan cara memanjat pagar kemudian terdakwa mengendarai sepeda motornya meninggalkan Puskesmas dan kemudian terdakwa pulang kerumahnya namun didalam perjalanan tas tersebut dibuang oleh terdakwa ke jembatran Asmoroqondi selanjutnya komputer tersebut oleh terdakwa direset dibuah data datanya kemudian dua set komputer jenis All in one milik invertaris Puskesmas tersebut dijual kepada orang lain dengan cara terdakwa memiliki akun Markeplace dari aplikasi TOKOPEDIA dengan akun bernama “divan25” kemudian terdakwa memfoto barang berupa komputer tersebut dan mepostingnya diakun TOKOPEDIA milik terdakwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.17 Wib ada pembeli melalui aplikasi Tokopedia tersebut dan kemudian terdakwa mengirimkan barang berupa dua set komputer jenis Allin one merk Asus dengan ekspedisi JNE nomor resi TLJC3D005GYW2JGL tujuan pengirim jakarta Pusat DKI Jakarta dan terdakwa menjual dua set komputer All In one merk ASUS tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- ( empat juga rupiah) dan uang hasil penjualan komputer hasil pencurian tersebut telah habis dipergunakan terdakwa dan yang untuk satu set komputer jenis All in one merk ASUS masih disimpan didalam rumah terdakwa dan akhirnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib  bertyempat di jalan turut Jl Pantura Tuban-Gresik depan Alfamart turut Desa Panyuran Kec.Palang, Kab Tuban terdakwa ditangkapm oleh petughas dari Kepolisianm dan kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa kepolre Tuban untuk ditindak lanjuti.

    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Aji Wirahadi Saputra Bin Kasmadi (alm) mengambil 3 (tiga) set komputer jenis All in one merk ASUS tersebut adalah terdakwa ingin memiliki komputer  tersebut dan nantinya komputer tersebut  akan dijual dan uang hasil penjualan akan dipergunakan oleh terdakwa sendiri.
    • Bahwa pada saat terdakwa mengambil 3 (tiga) set komputer jenis all in one merk ASUS tersebut sebelumnya tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu dari pihak Puskesmas Sumurgung Desa Sumurgung Kec.Palang,Kab Tuban
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi dari pihak Puskesmas Sumurgung  mengalami kerugian sebesar Rp. 32.330.000,- ( tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)

--------- Perbuatan terdakwa Aji Wirahadi Saputra bin Kasmadi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUHP ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya