Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.M Indria Bagus Mahendra
2.Al Kafitun Naziyah
3.Kayi
4.Arfa ah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.915.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 61.933.500,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp. 36.482.200,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 98.415.700,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,-
     

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 99.915.700,-

(Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat Hak Milik seluas 57 M  No. 329 yang terletak di Dusun Banjarjo Desa Banjarjo  Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas nama Kayi.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak