Dakwaan |
diketahui pada hari kamis yanggal 27 desember 2012 sekira pukul 21.30 Wib di dalam gudang Jl. pallo kel. kingking kec. Tuban Kab. Tuban telah diketahui dan tertangkap tangan tangan ole petugas gabungan dari polsek Tuban kota yang di pimpin kapolsek Tuban kota seorang bernama Sdr. PUJO NURWANTO Bin SEMAN didalam gudang miliknya telah melakukan tindak pidana ringan berupa menyimpan, menjual dan mengedarkan minuman keras beralkohol gologan B dan C tanpa izin, berupa arak putih sebanyak 35 (tiga puluh lima) jurigen @ 30 liter dan 20 (dua puluh) kardus berisi @ 12 (dua belas) botol masing-masing berisi 1,5 liter arak putih |