Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
249/Pid.B/2019/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | 1.SURYADI Alias SUR Alias GERANDONG Bin SUDIR 2.DARIYANTO Alias SAMSI Bin SAMSI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 249/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B: 1262/M.5.33/eku.2/IX/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ----Bahwa Terdakwa I. SURYADI Alias SUR Alias GANDRONG Bin SUDIR bersama terdakwa II. DARIYANTO Alias SAMSI Bin SAMSI,dan DANI (DPO) pada hari Senin tanggal 18 Pebruari 2019 sekitar pukul 01.30 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Pebruari 2019, bertempat di terasrumah Dusun Ngeneng Desa Wadung RT.04 RW.03 Kecamatan Soko Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, -------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3, 4 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |