Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2017/PN Tbn H BAHRUL MUNITH 1.PT BANK MANDIRI Persero Tbk Surabaya melalui PT BANK MANDIRI Persero Tbk KCP Tuban
2.Pemerintah RI Cq Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq KPKNL
3.SUPRIYO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H SUNARYO ABUMAIN SHH BAHRUL MUNITH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melanggar hukum;
  3. Menyatakan barang jaminan milik Penggugat yang berupa sebidang tanah, bangunan toko dan sarang burung seluas 738 m2 sesuai SHM Nomor 112 atas nama Penggugat yang terletak di Jalan Raya Desa Tunggulrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban telah dijaminkan kepada Tergugat I selaku kreditur;.
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat II yang kemudian dimenangkan oeh Tergugat III atas jaminan milik Penggugat karena tidak sesuai dengan harga limit/harga pasaran umum dan tidak ada koordinasi pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat selaku debitur adalah perbuatan melawan hukum dan harus ditinjau kembali dan atau dibatalkan ;
  5. Menyatakan mewajibkan kepada Penggugat untuk melanjutkan kembali angsuran atas hutangnya kepada Tergugat I hingga sampai lunas dengan batas waktu pinjaman berakhir sesuai kesepakatan ;
  6. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan khusus Tergugat III uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
  7. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti ruhi materiil kepada Penggugat, uang sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi ;
  9. Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak