Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MOCHAMMAD TRI AGUS SUBAGIYO, M. TRI AGUS SUBAGIYO dan MOCHAMAD TRI AGUS SUBAGIYO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MOCHAMAD TRI AGUS SUBAGIYO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 17806/DK/2006 tertanggal 24 Juli 2006 Nama Pemohon Tercatat MOCHAMMAD TRI AGUS SUBAGIYO dilakukan perubahan menjadi MOCHAMAD TRI AGUS SUBAGIYO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |