Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kredit (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.59.960.506,-(Lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus enam rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan SHM No.3600, Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atas nama Ny.Siti Cholis Nurwati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.3600, Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atas nama Ny.Siti Cholis Nurwati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |