Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Mochamad Alias Jawul Bin Bakri (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/M.5.33/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD alias JAWUL bin BAKRI, pertama pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, kedua pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau dalam tahun 2024 masing – masing bertempat di Dsn. Menilo Rt.09 Rw. 02 Ds. Menilo Kec. Soko Kab. Tuban (rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Pertama pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, awalnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS melewati pintu gerbang dengan cara membuka pintu gerbangnya. Setelah berhasil masuk ke halaman rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS, selanjutnya Terdakwa menuju ke belakang rumah tersebut dengan tujuan mencari alat untuk membuka / mencongkel pintu rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS, dan pada akhirnya Terdakwa menemukan 1(satu) buah linggis yang berada di ruang dapur rumah tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela bagian sebelah timur rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis tersebut dan berhasil membukanya. Bahwa setelah itu Terdakwa masuk ke rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS melewati jendela tersebut, dan setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS, Terdakwa selanjutnya mengambil 3 (tiga) kresek pakaian berbagai jenis dan merek yang ada dilemari yang terletak didalam kamar, lalu mengambil 3 (tiga) lusin piring makan serta 3 (tiga) lusin gelas grendel yang terletak didalam dilemari  dapur serta 5 (lima) buah tas perempuan yang terletak didalam salah satu kamar rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS yang dilakukan tanpa ijin dari saksi JAUHAR ALI FIRDAUS selaku pemilik. Bahwa setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa barang – barang tersebut keluar rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS kemudian keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib menjualnya ke Pasar Bojonegoro dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya;
  • Kedua, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, Terdakwa datang kembali ke rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS dengan cara seperti sebelumnya, dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS, Terdakwa selanjutnya mengambil 1 (satu) unit dispenser yang berada di ruang tengah, 1 (satu) kipas angin dinding yang terletak di ruang tamu, 2 (dua) kipas angin berbentuk AC yang terletak dikamar serta 3 (tiga) set gorden ruangan yang berada di ruang tamu dan dikamar rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS yang dilakukan tanpa ijin dari saksi JAUHAR ALI FIRDAUS selaku pemiliknya. Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil barang – barang tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa barang – barang tersebut keluar dari rumah saksi JAUHAR ALI FIRDAUS kemudian keesokan harinya menjualnya ke Pasar Bojonegoro dan mendapatkan uang sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JAUHAR ALI FIRDAUS mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ----------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya