| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa YUANITA FANDRAWATI BINTI GUNAWAN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Pasar Bongkaran Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Tepi Jalan Raya sekitar Pom Bensin Demak Surabaya, Terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Brio dengan plat nomer S-1381-FD warna merah mengambil Narkotika jenis Sabu secara ranjau yang dibeli dari Sdr. AJI (DPO) seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Gajah mada Gg. Mekar 2 No. 49 Rt. 01 Rw. 5 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban untuk Terdakwa timbang dan pecah menjadi beberapa paket yang kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut akan Terdakwa konsumsi secara pribadi dan Terdakwa jual kepada siapapun yang membutuhkan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROY (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa juga dihubungi oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa meletakkan pesanan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. ROY (DPO) dan Sdr. ALEX (DPO) untuk diranjau di sekitar Pasar Bongkaran.
- Bahwa keuntungan dari penjualan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan Terdakwa yakni Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap penjualan Paket Hemat Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), keuntungan yang Terdakwa dapatkan tersebut telah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Dany Suryo dan Saksi Junaedy EP selaku Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YUANITA FANDRAWATI dan dilakukan penggeledahan di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Gajah mada Gg. Mekar 2 No. 49 Rt. 01 Rw. 5 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP SAMSUNG dengan warna hitam dengan nomer HP 08213915962 dan 1 (satu) unit HP VIVO dengan warna hitam dengan nomer HP 089509181886 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi terkait jual beli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan barang bukti berupa narkotika jenis sabu pada rumah Terdakwa yang beralamatkan di Link Jarkali Rt.04 Rw. 02 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban berupa:
-
-
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,14 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,13 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,14 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,18 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,18 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,17 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,22 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,20 gram,
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,22 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0.21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,22 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama puth dengan berat netto 0.22 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,23 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,24 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,23 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,32 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,39 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,35 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,38 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,27 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,27 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,31 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,27 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,25 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,10 gram;
- 2 (dua) buah kotak warna putih ada tulisan "CENTELLA";
- 1 (satu) buah kotak timbangan elektrik yang diisolasi;
- 2 (dua) unit timbangan elektrik merk "CAMRY" wama silver;
- 1 (satu) buah dompet wama merah muda;
- 1 (satu) buah kotak wama hitam ada tulisan "BOSTANTEN":
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 7 (tujuh) buah skrop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tempat kaca wama hitam;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah tas kain ada tulisan "GUESS";
- 1 (satu) unit mobil HONDA BRIO wama merah nomor polisi: S-1381-FD;
- 1 (satu) buah STNK mobil HONDA BRIO wama merah nomor polisi: S-1381-FD;
Kesemua barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01926/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel milik Yuanita Fandrawati Als. Genduk BINTIti Gunawan dengan total berat netto ±12,139 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: 06404/2026/NNF.- s/d 06456/2026/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa YUANITA FANDRAWATI BINTI GUNAWAN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Pasar Bongkaran Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Tepi Jalan Raya sekitar Pom Bensin Demak Surabaya, Terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Brio dengan plat nomer S-1381-FD warna merah mengambil Narkotika jenis Sabu secara ranjau yang dibeli dari Sdr. AJI (DPO) seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Gajah mada Gg. Mekar 2 No. 49 Rt. 01 Rw. 5 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban untuk Terdakwa timbang dan pecah menjadi beberapa paket yang kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut akan Terdakwa konsumsi secara pribadi dan Terdakwa jual kepada siapapun yang membutuhkan.
- Bahwa petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Dany Suryo dan Saksi Junaedy EP selaku Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YUANITA FANDRAWATI dan dilakukan penggeledahan di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Gajah mada Gg. Mekar 2 No. 49 Rt. 01 Rw. 5 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP SAMSUNG dengan warna hitam dengan nomer HP 08213915962 dan 1 (satu) unit HP VIVO dengan warna hitam dengan nomer HP 089509181886 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi terkait jual beli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan barang bukti berupa narkotika jenis sabu pada rumah Terdakwa yang beralamatkan di Link Jarkali Rt.04 Rw. 02 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban berupa:
-
-
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,14 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,13 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,14 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,18 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,18 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,17 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,22 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,20 gram,
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,22 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0.21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,22 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama puth dengan berat netto 0.22 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,23 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,24 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,19 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,23 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,32 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,39 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,35 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,38 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,27 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,27 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,31 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,27 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,25 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,10 gram;
- 2 (dua) buah kotak warna putih ada tulisan "CENTELLA";
- 1 (satu) buah kotak timbangan elektrik yang diisolasi;
- 2 (dua) unit timbangan elektrik merk "CAMRY" wama silver;
- 1 (satu) buah dompet wama merah muda;
- 1 (satu) buah kotak wama hitam ada tulisan "BOSTANTEN":
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 7 (tujuh) buah skrop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tempat kaca wama hitam;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah tas kain ada tulisan "GUESS";
- 1 (satu) unit mobil HONDA BRIO wama merah nomor polisi: S-1381-FD;
- 1 (satu) buah STNK mobil HONDA BRIO wama merah nomor polisi: S-1381-FD;
Kesemua barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01926/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel milik Yuanita Fandrawati Als. Genduk BINTIti Gunawan dengan total berat netto ±12,139 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: 06404/2026/NNF.- s/d 06456/2026/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Bab III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------- |