Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
313/Pid.Sus/2017/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | ANTO ANDOYO Bin NITI KADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
Nomor Perkara | 313/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Agu. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1332/0.5.32/Euh.2/VIII/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa ANTO ANDOYO Bin NITI KANDI pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2017 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di Jalan Tuban – Widang KM 22-23, turut Desa Temangkar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa ANTO ANDOYO Bin NITI KANDI mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol : S-2149-LS, berjalan di Jalan Tuban – Widang KM 22-23, turut Desa Temangkar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dari arah selatan ke utara berjalan dengan kecepatan ± 40 Km/Jam dengan memboncengkan sdri. SUTINI tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C). Pada saat yang bersamaan korban TOMO hendak menyeberang Jalan dari timur ke Barat. Pada saat itu terdakwa yang kurang berkonsentrasi secara penuh dalam mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : S-2149-LS serta tidak mengamati situasi dan kondisi di sekitar jalan yang dilaluinya terutama situasi dan kondisi dari arah depan sehingga mengakibatkan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : S-2149-LS yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban TOMO yang pada saat itu sedang menyeberang Jalan, kemudian korban TOMO dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Babat untuk mendapatkan perawatan.
Bahwa pada saat dirawat Rumah Sakit Muhammadiyah Babat, korban TOMO meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum Jenazah Nomor : 339/RM/RSMB/VII/2017 tanggal 9 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. BAYU SEPTIADI, dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Babat dengan hasil kesimpulan bahwa korban ditemukan Luka terbuka pada Kepala Samping Kanan dan akhirnya korban meninggal dunia akibat kerusakan yang disebabkan benturan dengan benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU. RI No. 22 Tahun 2009 Jo pasal 106 ayat (1) UU.RI.No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |