Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT. BPR MENTARI TERANG | 1.SULIKIN 2.ZULIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 173.822.116,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp 173.822.116,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Enam Belas Rupiah).
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |