Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Tbn HENDI BUDI FIDRIANTO,SH Moch. Aprillyanto Purnomo Putro Bin Djoko Purnomo (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 875 /M.5.33/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa  MOCH. APRILLYANTO PURNOMO PUTRO bin DJOKO PURNOMO (alm) bermufakat dengan RUDI (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang  masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di kamar kos terdakwa tepatnya di Dsn. Mendalan Rt.03 Rw.04 Kebondalem Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal ketika terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu di daerah Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo sehingga terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan bus umum selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di bawah pohon depan Mushola yang terletak di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo selanjutnya terdakwa Kembali ke rumah terdakwa dengan mambawa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk selanjutnya diedarkan lagi atas perintah RUDI (DPO).
    • Bahwa terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yang bernama KOPLEK (DPO) kemudian terdakwa membungkus Narkotika jenis shabu-shabu ke dalam bekas bungkus kopi sachet good day selanjutnya terdakwa meletakkannya di sekitar jalan ring road Kec. Semanding Kab. Tuban dan terdakwa mengirimkan lokasi tersebut kepada KOPLEK (DPO).
    • Bahwa terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada pemesan yang bernama SIRENG (DPO) kemudian terdakwa membungkus Narkotika jenis shabu-shabu ke dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru selanjutnya terdakwa meletakkannya di sekitar makam ganting Kec. Brondong Kab. Lamongan dan terdakwa mengirimkan lokasi tersebut kepada KOPLEK (DPO).
    • Bahwa terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) berkaitan dengan pengiriman pil LL dengan menggunakan jasa kurir ke rumah terdakwa namun informasi tersebut diketahui oleh Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO sehingga Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan pengintaian terhadap terdakwa kemudian Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakawa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol warna putih berisi masing-masing 1.000 butir Pil LL yang dibungkus dengan 5 (lima) lembar alumunium foil dilapisi 1 (satu) lembar bubble wrap warna hitam dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru laut kemudian Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan penggeledahan lanjutan di tempat kamar kos terdakwa di Shafa Green kamar no.5 di Dsn. Mendalan Rt.03 Rw.04 Kebondalem Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat sampah warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram dan 62 (enam puluh dua) butir Pil LL dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus bekas indomie dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus bekas kopi sachet good day warna cream, 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pipet di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok camel warna ungu, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika, 4 (empat) buah korek, 5 (lima) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,2 (dua) bendel plastik klip selanjutnya terdakwa besera barang bukti yang berkaitan dibawa ke kantor Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh RUDI (DPO) untuk mengantarkan Nerkotika jenis shabu-shabu dan Pil LL dengan imbalan  sebesar Rp.150.000,- untuk mengantarkan setiap 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu-shabu dan Rp.100.000 untuk mengantarkan setiap 1.000 (seribu) Pil LL dimana imbalan tersebut ditransfer kenomor Dana milik terdakwa yaitu 083852374403.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki atau mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
    • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 01312/NNF/2024, Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,187 gram dengan no 05613/2021/NNF, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,120 gram dengan no 05614/2021/NNF, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,134 gram dengan no 05615/2021/NNF, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,122 gram dengan no 05616/2021/NNF, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,073 gram dengan no 05617/2021/NNF, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,114 gram dengan no 05618/2021/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) positif narkotika dan (+) positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotrika .---------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia terdakwa MOCH. APRILLYANTO PURNOMO PUTRO bin DJOKO PURNOMO (alm) bermufakat dengan RUDI (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang  masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di kamar kos terdakwa tepatnya di Dsn. Mendalan Rt.03 Rw.04 Kebondalem Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. APRILLYANTO PURNOMO PUTRO bin DJOKO PURNOMO (alm) disuruh oleh RUDI (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Posokere Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal ketika terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) berkaitan dengan pengiriman pil LL dengan menggunakan jasa kurir ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa menerima pengiriman pil LL sejumlah 1.062 butir di rumah terdakwa kemudian RUDI (DPO) menyurh terdakwa untuk mengirimkan pil LL tersebut kepada pemesan selanjutnya terdakwa memasukkan 1.000 butir pil LL kedalam 1 (satu) botol dibungkus 1 (satu) buah kresek warna hitam kemudian terdakwa meletakkannya di tepi jalan Posokere Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban dan terdakwa mengirimkan lokasi tersebut kepada BONI (DPO).
  • Bahwa terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) berkaitan dengan pengiriman pil LL dengan menggunakan jasa kurir ke rumah terdakwa namun informasi tersebut diketahui oleh Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO sehingga Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan pengintaian terhadap terdakwa kemudian Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakawa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol warna putih berisi masing-masing 1.000 butir Pil LL yang dibungkus dengan 5 (lima) lembar alumunium foil dilapisi 1 (satu) lembar bubble wrap warna hitam dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru laut kemudian Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan penggeledahan lanjutan di tempat kamar kos terdakwa di Shafa Green kamar no.5 di Dsn. Mendalan Rt.03 Rw.04 Kebondalem Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat sampah warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram dan 62 (enam puluh dua) butir Pil LL dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus bekas indomie dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus bekas kopi sachet good day warna cream, 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pipet di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok camel warna ungu, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika, 4 (empat) buah korek, 5 (lima) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,2 (dua) bendel plastik klip selanjutnya terdakwa besera barang bukti yang berkaitan dibawa ke kantor Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh RUDI (DPO) untuk mengantarkan Nerkotika jenis shabu-shabu dan Pil LL dengan imbalan  sebesar Rp.150.000,- untuk mengantarkan setiap 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu-shabu dan Rp.100.000 untuk mengantarkan setiap 1.000 (seribu) Pil LL dimana imbalan tersebut ditransfer kenomor Dana milik terdakwa yaitu 083852374403
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01314/NOF/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 05653/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. APRILLYANTO PURNOMO PUTRO bin DJOKO PURNOMO (alm) disuruh oleh RUDI (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Posokere Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal ketika terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) berkaitan dengan pengiriman pil LL dengan menggunakan jasa kurir ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa menerima pengiriman pil LL sejumlah 1.062 butir di rumah terdakwa kemudian RUDI (DPO) menyurh terdakwa untuk mengirimkan pil LL tersebut kepada pemesan selanjutnya terdakwa memasukkan 1.000 butir pil LL kedalam 1 (satu) botol dibungkus 1 (satu) buah kresek warna hitam kemudian terdakwa meletakkannya di tepi jalan Posokere Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban dan terdakwa mengirimkan lokasi tersebut kepada BONI (DPO).
  • Bahwa terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) berkaitan dengan pengiriman pil LL dengan menggunakan jasa kurir ke rumah terdakwa namun informasi tersebut diketahui oleh Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO sehingga Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan pengintaian terhadap terdakwa kemudian Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakawa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol warna putih berisi masing-masing 1.000 butir Pil LL yang dibungkus dengan 5 (lima) lembar alumunium foil dilapisi 1 (satu) lembar bubble wrap warna hitam dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru laut kemudian Petugas Polres Tuban yaitu IPPONG DHENY PRASTYO dan FREDY BAYU WIBOWO melakukan penggeledahan lanjutan di tempat kamar kos terdakwa di Shafa Green kamar no.5 di Dsn. Mendalan Rt.03 Rw.04 Kebondalem Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat sampah warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram dan 62 (enam puluh dua) butir Pil LL dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus bekas indomie dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus bekas kopi sachet good day warna cream, 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pipet di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok camel warna ungu, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika, 4 (empat) buah korek, 5 (lima) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,2 (dua) bendel plastik klip selanjutnya terdakwa besera barang bukti yang berkaitan dibawa ke kantor Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh RUDI (DPO) untuk mengantarkan Nerkotika jenis shabu-shabu dan Pil LL dengan imbalan  sebesar Rp.150.000,- untuk mengantarkan setiap 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu-shabu dan Rp.100.000 untuk mengantarkan setiap 1.000 (seribu) Pil LL dimana imbalan tersebut ditransfer kenomor Dana milik terdakwa yaitu 083852374403
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01314/NOF/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 05653/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya