Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
90/Pid.C/2023/PN Tbn HARIYANTO, SH MOHAMMAD EDY SUTRISNO bin LILIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 90/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/83/X/2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOHAMMAD EDY SUTRISNO BIN LILIK pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB di warung milik bapak Mohammad Edy Sutrisno bin Lilik di Jl. Blimbing Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban telah menyimpan, memproduksi, menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak dan Es Moni kepada Pembeli tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 Huruf C PERDA Kab Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya