Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Tbn HENDI BUDI FIDRIANTO,SH Mohamad Syaifuddin Bin Masud Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-359/M.5.33/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa  MOHAMAD SYAIFUDDIN Bin MASUD pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang  masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jalan Panglima Sudirman, Kel. Kingking, Kec,Tuban,Kab Tuban  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya terdakwa Mohamad Syaifuddin Bin Masud (Alm) menerima pesanan Narkotika jenis sabu dari saksi Hendro Subianto ( dalam berkas lain) melalui pesan WhatsApp handphone milik terdakwa dengan cara Ranjau selanjutnya terdakwa bertemu dengan Mubin (DPO) dengan tujuan untuk membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Mubin (DPO)  yang dilakukan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang kedua pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sebanyak 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dan yang ke tiga pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sebanyak 8 (delapan ) poket narkotika jenis sabu.

 

    • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Mubin( DPO) tersebut kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Handro Subianto (dalam berkas lain) yang sebelumnya saksi Hendro Subianto telah memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali kepada terdakwa dengan cara di Ranjau diwilayah Makan Dowo Kel. Doromukti, Kec. Tuban, Kab.Tuban dengan harga Rp. 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah) satu poketnya dan yang kedua dengan harga 1(satu) poket Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah)    
    • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang duduk didalam rumah yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Kel.Kingking Kab.Tuban terdakwa ditangkap oleh saksi Angga Tri Prasetyo dan saksi Hilbet Sabutra sebagai anggota Satresnarkoba dan pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan dibungkus dengan tisu dan dimasukkan dalam Dusbook HP Oppo Neo 5 disimpan diatas meja kamar,1(satu) buah HP merk Oppo warna hitam dengan no 082284138733 dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp550.000, ( lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.
    • Bahwa terdakwa dalam menawartkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki atau mempunyai ijin dari pihak yang berwenang
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No Lab.00344/NNF/  2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BENADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dengan mengetahui Waka Kabid LABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,M,Si,Apt diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Mohamad Syaifuddin Bin Masud (Alm) dengan barang bukti nomor :

= 00903/2024/NNF s/d 00905/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal

  Metamfetamina ,terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang

  Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotrika .---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD SYAIFUDDIN Bin MASUD (Alm)  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat Di rumah terdakwa tepatnya di Jalan Panglima Sudirman Kel. Kingking, Kec.Tuban, Kab.Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman “  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya terdakwa Mohamad Syaifuddin Bin Masud (Alm) menerima pesanan Narkotika jenis sabu dari saksi Hendro Subianto ( dalam berkas lain) melalui pesan WhatsApp handphone milik terdakwa dengan cara Ranjau selanjutnya terdakwa bertemu dengan Mubin (DPO) dengan tujuan untuk membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Mubin (DPO)  yang dilakukan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang kedua pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sebanyak 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dan yang ke tiga pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sebanyak 8 (delapan ) poket narkotika jenis sabu.

 

 

    • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Mubin( DPO) tersebut kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Handro Subianto (dalam berkas lain) yang sebelumnya saksi Hendro Subianto telah memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali kepada terdakwa dengan cara di Ranjau diwilayah Makan Dowo Kel. Doromukti, Kec. Tuban, Kab.Tuban dengan harga Rp. 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah) satu poketnya dan yang kedua dengan harga 1(satu) poket Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah)    
    • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang duduk didalam rumah yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Kel.Kingking Kab.Tuban terdakwa ditangkap oleh saksi Angga Tri Prasetyo dan saksi Hilbet Sabutra sebagai anggota Satresnarkoba dan pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan dibungkus dengan tisu dan dimasukkan dalam Dusbook HP Oppo Neo 5 disimpan diatas meja kamar,1(satu) buah HP merk Oppo warna hitam dengan no 082284138733 dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp550.000, ( lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasahi atau mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki atau mempunyai ijin dari pihak yang berwenang
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No Lab.00344/NNF/  2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BENADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dengan mengetahui Waka Kabid LABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,M,Si,Apt diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Mohamad Syaifuddin Bin Masud (Alm) dengan barang bukti nomor :

= 00903/2024/NNF s/d 00905/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal

  Metamfetamina ,terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang

  Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya