Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2020/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH SADJIT bin RAKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-324/M.5.33/Eoh.2/3/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SADJIT bin RAKIMIN pada hari RABU tanggal 5 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat Jalan umum Desa Wolutengah Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan penganiayaan

Perbuatan terdakwa SADJIT bin RAKIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya