Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2020/PN Tbn HENDRA SH HENDRO SOEBIYANTO Als ANTOK PINGI Bin SOEPINGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-102/M.5.33.3/Enz.2/I/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa HENDRO SOEBIYANTO Als ANTOK PINGI Bin SOEPINGI pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Oktober 2019 atau setidak-tidak pada suatu hari di tahun 2019, bertempat di Kos Harian Syar’i “ABS” Kamar Camelia Jalan Pramuka IV Ruko 2-3 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HENDRO SOEBIYANTO Als ANTOK PINGI Bin SOEPINGI pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Oktober 2019 atau setidak-tidak pada suatu hari di tahun 2019, bertempat di Kos Harian Syar’i “ABS” Kamar Camelia Jalan Pramuka IV Ruko 2-3 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri

Perbuatan Terdakwa HENDRO SOEBIYANTO Als ANTOK PINGI Bin SOEPINGI sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya