Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Tbn VIVIEN POO DJOE KIOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula DJOE KIOK/POH DJOE KIOK/POO DJU KIOK menjadi VIVIEN POO DJOE KIOK dengan alasan menyesuaikan Kartu Tanda Penduduk 3523165612660002
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tuban paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak