Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Tardjo Kusuma Bin Suparto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3475/M.5.33/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa TARDJO KUSUMA Bin SUPARTO pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi BUNDA AYU yang beralamatkan di Jalan Ringroad, Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan menderita luka yaitu saksi korban FITRIANI Binti RAMIDAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Warung milik Saksi NURMIYATI alias BUNDA AYU binti JUNAEDI yang beralamat di Jalan Ringorad, Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Saksi korban FITRIANI binti RAMIDAN menghubungi Saksi NURMIYATI alias BUNDA AYU binti JUNAEDI melalui pesan chat dengan isi: “MAK MAK LHA OPO SAKIKI PENYAKIT KOK TEKOK KONO MANEH WES ORA ONOK DI GAWE TUMBAL TOH PIYE KOK MAREKI SAMPEYAN MANEH”, kemudian Terdakwa yang merupakan mantan suami dari Saksi FITRIANI binti RAMIDAN sedang berada di warung dan mengetahui percakapan chat tersebut lalu Terdakwa langsung menghubungi Saksi FITRIANI binti RAMIDAN dan terjadi cek cok kemudian Terdakwa menyuruh Saksi FITRIANI binti RAMIDAN agar menemui Terdakwa di Warung milik Saksi NURMIYATI alias BUNDA AYU binti JUNAEDI.
  • Bahwa sesampainya Saksi FITRIANI binti RAMIDAN di warung tersebut, terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi FITRIANI binti RAMIDAN kemudian Saksi FITRIANI binti RAMIDAN menampar Terdakwa lalu Terdakwa mendorong Saksi FITRIANI binti RAMIDAN hingga badan Saksi FITRIANI binti RAMIDAN menabrak sound/speaker aktif yang ada di warung setelah itu Terdakwa memukul Saksi FITRIANI binti RAMIDAN dengan tangan kosong sebelah kanan dalam keadaan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai lengan sebelah kiri tangan Saksi FITRIANI binti RAMIDAN, kemudian Terdakwa memukul lagi 1 (satu) kali mengenai bibir Saksi FITRIANI binti RAMIDAN dan 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi FITRIANI binti RAMIDAN lalu Terdakwa menarik rambut Saksi FITRIANI binti RAMIDAN dengan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa mendorong Saksi FITRIANI binti RAMIDAN dengan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi FITRIANI binti RAMIDAN mengalami luka-luka yaitu memar di tangan sebelah kiri, luka robek berdarah di bibir, luka bengkak di kepala atas, dan luka memar di leher kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 bertempat di Jalan Delima No 32,  RT 03/RW 04, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dilakukan pengamanan terhadap terdakwa oleh Saksi M.ZULFI FATD AKBAR, S.H., dan Saksi M.ILYAS ALFARIZ.S.H. lalu dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi FITRIANI binti RAMIDAN tidak dapat mengerjakan kegiatan pekerjaan sebagai freelance seperti biasanya sebab Saksi FITRIANI binti RAMIDAN mengalami luka-luka yaitu memar di tangan sebelah kiri luka robek berdarah di bibir, luka bengkak di kepala atas, dan luka memar di leher.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FITRIANI binti RAMIDAN mengalami luka dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD DOKTER KOESMA TUBAN Nomor : RM 0362826 tanggal 19 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TETY AMALIA NIP. 19951013 202204 2 001, didapatkan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan :
        1. Seorang perempuan berumur tiga puluh tahun.
        2. Pada pemeriksaan ditemukan : luka memar pada kepala bagian belakang, pada bibir atas bagian dalan, pada leher kiri dibawah telinga kiri, dan tangan kiri.
        3. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya