| Petitum |
- PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas maka Penggugat mohon kepada Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan mengubah penetapan hak asuh anak yang semula berada pada asuhan Tergugat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 36/Pdt.G/2024/PN Tbn, menjadi berada pada asuhan Penggugat ;
- Menetapkan ke 2 (dua) orang anak dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- EVANGELIA ALEXCHANDRA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Tuban pada tanggal 31 Desember 2014 / ( 12 tahun ) dengan Akta Kelahiran Nomor : 3523-LU-14012015-0028 ;
- EVANDARU ALEXANDER CHANDRA, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Tuban pada tanggal 15 Oktober 2020 / ( 6 tahun ) dengan Akta Kelahiran Nomor : 3523-LU-16112020-0032 ;
- semula dalam asuhan Tergugat beralih dalam penguasaan (hak asuh dan pemeliharaan) Penggugat selaku ayah kandungnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
-
Atau,
Apabila Yang Mulia Mejelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
|