Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.Karsono
2.HARTATIK
3.Kasjono
4.Ning Sri Endawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.891.647,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 20.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  6.891.647,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 26.891.647,-
  • Denda/penalty                                                : Rp. 1.500.000,-
     

(Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SHM  seluas 20.420 M No. 184 yang terletak di Desa Wolutengah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas nama Kasjono.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak