Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/LH/2024/PN Tbn MELANESIA FOREST WATCH (MFW) 1.PT.BUKIT JAYA NUGRAHA ( PT. BJN)
2.GUBERNUR JAWA TIMUR CQ. KEPALA DINAS ENERGI SUMBER DAYA DAN MINERAL (ESDM)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 6/Pdt.G/LH/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HMELANESIA FOREST WATCH (MFW)
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Tergugat I ( PT. BUKIT JAYA NUGRAHA)  Untuk menghentikan segala aktivitas Produksi Pertambangan batuan di lokasi  desa Banjaragung Kecamatan Renggel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa timur, yang masuk dalam WIUP Ekplorasi  (Wilayah Izin Usaha Pertambang) Milik PT. Bukit Jaya Nugraha , Untuk mencegah terjadinya Kerusakan Lingkungan yang lebih berat/ Parah dan meluas  , Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
  3. Memerintahkan Tergugat I ( PT. BUKIT JAYA NUGRAHA)  Untuk Melakukan Reklamasi/ Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Tambang di Lokasi Pertambangan yang dijadikan tempat Usaha yang tidak memiliki izin Produksi dari Pemerintah yang Berwenang Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
  4. Memerintahkan Tergugat II Untuk Membekukan Perizinan Ekplorasi yang dimiliki oleh Tergugat I ( PT. BUKIT JAYA NUGRAHA) , dengan Nomor WIUP Ekplorasi  ( Wilayah Izin Usaha Pertambangan) : 19012200340430002, Tanggal 4 Mei 2023 dan Kode WIUP : 1235236092022016;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Tergugat II Untuk Mencabut Perizinan Ekplorasi yang dimiliki oleh Tergugat I (PT. BUKIT JAYA NUGRAHA) , dengan Nomor WIUP Ekplorasi  ( Wilayah Izin Usaha Pertambangan) : 19012200340430002, Tanggal 4 Mei 2023 dan Kode WIUP : 1235236092022016;
  3. Memerintahkan Tergugat II Bekerjasa dengan Aparat Kepolisian/ Penegak Hukum lainnya Untuk Bekerjasama Memproses Pelanggaran Pidana  yang dilakukan Oleh  Tergugat I ( PT. BUKIT JAYA NUGRAHA)
  4. Menghukum Tergugat I (PT. BUKIT JAYA NUGRAHA)  untuk memulihkan dampak Pencemaran/Kerusakan Lingkungan  dengan Melakukan Reklamasi dan Penanaman Pohon/Penghijauan/membangun Tanggul untuk menhghidari Longsor Tanah/batuan di Lokasi  WIUP  PT. Bukit Jaya Nugraha, Yang semua Biayanya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak