INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G.S/2023/PN Tbn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban | 1.Siti Indrawati 2.Cipto |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 43.896.869,00 |
Petitum |
(Empat puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik berdasarkan SHM No. 00344 dengan luas 229 m2 atas nama Cipto yang terletak di Desa Waleran Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |