Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat-III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat-III secara tanggung renteng bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 200.000,000,- (=Dua Ratus Juta Rupiah=) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan Perjanjian Pokok Pembiayaan Nomor : 1094120231105614 tertanggal 22 November 2023 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120231205705, Tertanggal 11 Januari 2024 Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W15.00882688.AH.05.01 Tahun 2023, Obyek jaminan berupa Kendaraan bermotor merk Toyota Avanza Grand New G 1.3 M/T, Nomor rangka : MHKM5EA3JHK075212, Nomor Mesin : 1NRF301642, Tahun 2017, Nomor Polisi: S1974HB Tidak Sah dan Tudak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W15.00052520.AH.05.01 Tahun 2024, obyek jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor Merk Mitsubisi Cold L300 STD PU 2.5 Solar, Nomor rangka : MK2L0PU39KJ014693, Nomor mesin : 4D56CT63911, Tahun 2019, Nomor Polisi : S8634HU Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Kendaraan bermotor merk Toyota Avanza Grand New G 1.3 M/T, Nomor rangka : MHKM5EA3JHK075212, Nomor Mesin : 1NRF301642, Tahun 2017, Nomor Polisi: S1974HB adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan kendaraan bermotor Merk Mitsubisi Cold L300 STD PU 2.5 Solar, Nomor rangka : MK2L0PU39KJ014693, Nomor mesin : 4D56CT63911, Tahun 2019, Nomor Polisi : S8634HU adalah sah milik Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat-III secara tanggung renteng bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (=Lima Juta Rupiah=) yang dihitung perhari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat-III tanggung renteng bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |