Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal 78 Jo. Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik kesehatan tanpa memiliki STR sub setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) Jo. Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 86 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Memerintahkan kepada termohon agar barang Pemohon yang telah disita segera dikembalikan kepada Pemohon setelah putusan Praperadilan diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
|