Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT.Bank Central Asia Tbk
2.PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Utama Tuban
M.Saiful Huda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.315.003,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban  Utang  TERGUGAT kepada   PENGGUGAT  sebesar  Rp. 349.315.003,61,- ( tiga ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima belas ribu tiga rupiah koma enam puluh satu sen).
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau keberatan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak