Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Rangga Setiadi Bin Supriyadi Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1391/M.5.33/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa RANGGA SETIADI Bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 , sekira Pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan Desa Bunut, Kec. Widang, Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 Terdakwa menghubungi Saudara IPUNG (DPO) untuk menanyakan ketersediaan barang narkotika jenis sabu, dan Terdakwa ingin membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari IPUNG (DPO) dengan harga Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip yang berisikan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa membayar dengan cara mencicil, yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BRI nomor 373601039515531 a.n. MUHAMMAD WILDAN, sisa pembayaran akan ditransfer setelah narkotika tersebut berhasil dijual.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mendapat kabar dari IPUNG (DPO) bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut telah di ranjau di tepi jalan desa Bunut kecamatan Widang kabupaten Tuban, selanjutnya Terdakwa bersama temannya yang bernama TOYUS (DPO) dengan menggunakan sepeda motor PCX warna merah nopol : S 5835 GZ milik Saksi YANTI NOVITA SARI pergi mengambil Narkotika jenis sabu yang telah di kirim oleh IPUNG (DPO) tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi MOKLISIN mendapatkan informasi dan masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu disekitar Desa karangagung, Kec. Palang, Kab. Tuban. Kemudian Saksi MOKLISIN melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Senin, 03 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, ditepi jalan Deandels turut Desa Karangagung Timur, Kec. Palang, Kab. Tuban Saksi MOKLISIN bersama-sama dengan Saksi ADE PRASETYA berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tisu dan disimpan dalam bungkus wafer tango warna biru dan disimpan di saku depan baju warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa, alat komunikasi HP merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card : 085936188087, sepeda motor PCX warna merah dengan Nopol. : S-5835-GZ. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tuban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari IPUNG (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama pada bulan Desember, kedua pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara di ranjau di tepi jalan desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, dan ketiga pada hari Senin 03 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di kecamatan widang kabupaten tuban
  • Bahwa setelah mendapat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa menjualnya kepada teman – teman Terdakwa dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap satu plastik dengan porsi ¼ (seperempat) atau dengan istilah “Supra”, Terdakwa telah menjual narkotika bukan tanaman jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali  dengan cara Terdakwa dihubungi oleh teman-teman Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan barang Narkotika tersebut kemudian bertemu di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Labuhan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01070/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

=  03277/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.880 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa RANGGA SETIADI Bin SUPRIYADI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

= 03277/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan berat netto + 0.880 gram Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa RANGGA SETIADI Bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 03 Februari  2025, sekira Pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan raya deandels turut turut Dusun Karangagung Timur, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai                 berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 Terdakwa menghubungi Saudara IPUNG (DPO) untuk menanyakan ketersediaan barang narkotika jenis sabu, dan Terdakwa ingin membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari IPUNG (DPO) dengan harga Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip yang berisikan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa membayar dengan cara mencicil, yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BRI nomor 373601039515531 a.n. MUHAMMAD WILDAN, sisa pembayaran akan ditransfer setelah narkotika tersebut berhasil dijual.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mendapat kabar dari IPUNG (DPO) bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut telah di ranjau di tepi jalan desa Bunut kecamatan Widang kabupaten Tuban, selanjutnya Terdakwa bersama temannya yang bernama TOYUS (DPO) dengan menggunakan sepeda motor PCX warna merah nopol : S 5835 GZ milik Saksi YANTI NOVITA SARI pergi mengambil Narkotika jenis sabu yang telah di kirim oleh IPUNG (DPO) tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi MOKLISIN mendapatkan informasi dan masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu disekitar Desa karangagung, Kec. Palang, Kab. Tuban. Kemudian Saksi MOKLISIN melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Senin, 03 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, ditepi jalan Deandels turut Desa Karangagung Timur, Kec. Palang, Kab. Tuban Saksi MOKLISIN bersama-sama dengan Saksi ADE PRASETYA berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tisu dan disimpan dalam bungkus wafer tango warna biru dan disimpan di saku depan baju warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa, alat komunikasi HP merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card : 085936188087, sepeda motor PCX warna merah dengan Nopol. : S-5835-GZ. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tuban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari IPUNG (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama pada bulan Desember, kedua pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara di ranjau di tepi jalan desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, dan ketiga pada hari Senin 03 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di kecamatan widang kabupaten tuban
  • Bahwa setelah mendapat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa menjualnya kepada teman – teman Terdakwa dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap satu plastik dengan porsi ¼ (seperempat) atau dengan istilah “Supra”, Terdakwa telah menjual narkotika bukan tanaman jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali  dengan cara Terdakwa dihubungi oleh teman-teman Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan barang Narkotika tersebut kemudian bertemu di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Labuhan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01070/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

=  03277/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.880 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa RANGGA SETIADI Bin SUPRIYADI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

= 03277/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto + 0.880 gram Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya