| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak pada kutipan akta kelahiran Pemohon dengan No. : 28492 / TS / 2010, semula bernama “SITI NURHASANAH”, menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk No. : 3523175106030004 tersebut, yang semula bernama “SITI NURHASANAH”, namun Pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
- Bahwa, Pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama anak yang terdapat di dalam kartu tanda keluarga No. : 3523172112220009 yang semula bernama “SITI NURHASANAH”, menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
- Bahwa, Pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama anak yang terdapat di dalam Ijazah dengan No. : “M – SMK / K13 – 3 / 1070159”, yang semula bernama “SITI NURHASANAH”, menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
- Bahwa, Pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama anak yang terdapat di dalam surat keterangan dari Dusun Tanggungan, Kelurahan Plumpang, Kabupaten Plumpang tersebut dengan No. : “470/231/414.417.09/2026” yang semula bernama “SITI NURHASANAH” menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban setelah menerima Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Tuban ini, untuk segera mengganti nama anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah Pemohon;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Membebankan Pemohon atas biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aequo Et Bono).
|