Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PN Tbn Surat Bin Darim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Khatitah Tri Baskorowati SH.Surat Bin Darim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Tuban pada tanggal 01 Bulan Januari Tahun 1995 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama WASIH karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo – Kabupaten Tuban;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk Memberitahukan, Mengirimkan, mencatatkan salinan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WASIH;
  4. Membebankan biaya  perkara  kepada  Pemohon.

Atau apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak